SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online fiktif yang merugikan ratusan korban di berbagai daerah di Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Aryanto mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan program arisan online dengan iming-iming keuntungan besar serta berbagai promosi yang meyakinkan calon peserta. Namun dalam praktiknya, arisan tersebut dikelola secara fiktif dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kepada para anggota.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penipuan online yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Bimo.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengelola utama arisan online yang dikenal dengan nama “Arisan Online by JNK”. Tersangka menentukan jadwal pencairan, besaran keuntungan, mengelola dana peserta, serta mengendalikan seluruh operasional kegiatan arisan melalui sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menerima dan menyalurkan dana.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan promosi melalui media sosial dengan berbagai klaim yang menyesatkan, seperti arisan aman, terpercaya, serta menampilkan testimoni yang seolah-olah berasal dari peserta yang telah mendapatkan keuntungan. Penyidik juga menemukan adanya penggunaan identitas anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong guna meyakinkan calon korban.
Operasional arisan online tersebut turut dibantu oleh beberapa admin yang bertugas melakukan verifikasi pembayaran, promosi, menjaga aktivitas grup WhatsApp, hingga mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran arisan.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, laptop, rekening bank milik tersangka, serta akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan online fiktif tersebut.
Selain itu, Ditresiber Polda Jawa Timur juga menyita tiga unit kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, yakni satu unit mobil BMW, satu unit mobil Toyota, dan satu unit Honda Brio. Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pembukaan sejumlah grup arisan online, ditemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, hingga Papua.
Dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik bersama pihak terkait, diketahui bahwa transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan online fiktif tersebut sejak Juni 2025 hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp71 miliar.
Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, Ditresiber Polda Jawa Timur membuka posko pengaduan khusus melalui hotline 0881-1043-007. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor guna mendukung proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas, transparansi pengelolaan, serta rekam jejak penyelenggara sebelum mengikuti arisan atau investasi yang ditawarkan melalui media sosial. Langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat maraknya modus penipuan digital yang terus berkembang.



















Komentar