oleh

Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Integrasi Transjatim dan Feeder untuk Permudah Mobilitas Masyarakat

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan integrasi layanan Transjatim dengan angkutan pengumpan atau feeder guna mempermudah mobilitas masyarakat. Integrasi tersebut dinilai penting agar transportasi publik tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah dijangkau, terjangkau, aman, dan mampu menghubungkan perjalanan masyarakat dari tempat asal hingga tujuan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, dalam penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/10/2026).

banner 336x280

Harisandi menyampaikan, transportasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat karena berpengaruh terhadap mobilitas, akses pekerjaan dan pendidikan, aktivitas ekonomi, serta keterhubungan antarwilayah.

Menurut Fraksi PKS, tingginya mobilitas masyarakat di Jawa Timur, baik di dalam kabupaten dan kota maupun antardaerah, membutuhkan sistem transportasi yang terintegrasi. Keterpaduan tersebut perlu diwujudkan melalui keselarasan jaringan dan rute, jadwal perjalanan, simpul perpindahan antarmoda, sistem informasi, hingga kemudahan akses menuju tempat tujuan.

Keberhasilan transportasi publik, lanjutnya, tidak cukup diukur dari jumlah armada, panjang rute, atau banyaknya layanan yang tersedia. Aspek kemudahan menjangkau layanan, kepastian waktu perjalanan, keterjangkauan tarif, keselamatan, kenyamanan, serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan juga harus menjadi perhatian.

Dalam konteks tersebut, pengembangan Transjatim dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat layanan transportasi publik di Jawa Timur. Namun, pengembangannya perlu disertai keterhubungan dengan angkutan pengumpan, layanan transportasi kabupaten dan kota, serta akses menuju pusat kegiatan masyarakat.

Lima poin penyempurnaan Raperda

Dalam tanggapannya terhadap pendapat gubernur, Fraksi PKS menyoroti lima pokok masukan yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Pertama, penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 Raperda.

Fraksi PKS menegaskan bahwa integrasi transportasi tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan beberapa moda dalam satu wilayah. Setiap layanan harus saling terhubung dan mendukung kebutuhan perjalanan masyarakat, termasuk melalui penyelarasan rute, jadwal, simpul perpindahan, sistem informasi, dan mekanisme pembayaran apabila memungkinkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diharapkan memiliki peran yang jelas dalam perencanaan, koordinasi, penyediaan, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan integrasi pelayanan sesuai kewenangannya. Kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota serta penyelenggara transportasi lainnya perlu diperkuat agar perjalanan lintas wilayah dapat berlangsung lebih efisien.

Selain itu, penyediaan angkutan pengumpan dan kemudahan akses pada awal maupun akhir perjalanan dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.

Kedua, penambahan pengaturan mengenai Transjatim dan angkutan pengumpan dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 33 Raperda.

Fraksi PKS menyambut baik usulan untuk memperjelas pengaturan Transjatim dan feeder sebagai bagian dari sistem transportasi publik terintegrasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya.

Layanan bus antarkawasan diharapkan dapat terhubung dengan angkutan pengumpan yang menjangkau permukiman, pusat kegiatan ekonomi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, terminal, dan simpul transportasi lainnya.

Pengembangan feeder juga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Kebutuhan transportasi di kawasan perkotaan, perdesaan, wilayah penyangga, maupun daerah yang jauh dari pusat kegiatan memiliki kondisi berbeda sehingga perencanaan harus mempertimbangkan persebaran penduduk, pola perjalanan, kebutuhan masyarakat, dan kelayakan operasional.

Ketiga, penambahan rumusan bentuk kegiatan dalam pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (1).

Fraksi PKS menilai pengembangan jaringan transportasi perlu diarahkan berdasarkan kebutuhan mobilitas masyarakat, termasuk keterhubungan dengan kawasan permukiman, pusat ekonomi, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan simpul transportasi lainnya.

Evaluasi terhadap rute serta jadwal yang telah beroperasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi wilayah yang belum terlayani secara memadai dan menentukan kebutuhan penyesuaian layanan.

Sementara itu, integrasi fisik perlu didukung fasilitas perpindahan antarmoda yang memadai, akses menuju halte dan terminal, keselamatan pejalan kaki, informasi perjalanan, serta fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Pengembangan terminal tipe B diharapkan mampu memperkuat fungsi terminal sebagai simpul penghubung berbagai layanan transportasi. Perencanaannya perlu memperhatikan kebutuhan pelayanan, kondisi fasilitas, keterhubungan jaringan, akses masyarakat, dan keberlanjutan pemeliharaan.

Keempat, penyempurnaan pengaturan sanksi administratif dalam Pasal 91 Raperda.

Fraksi PKS menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam penerapan sanksi administratif. Ketentuan tersebut perlu menjelaskan subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, serta pejabat yang berwenang menjatuhkannya.

Pendelegasian pengaturan sanksi melalui Peraturan Gubernur juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak memperluas kewenangan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKS menilai penerapan sanksi harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang adil. Dengan demikian, mekanisme penegakan aturan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara transportasi publik.

Kelima, kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan serta pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (4) Raperda.

Fraksi PKS memandang sistem informasi sebagai bagian penting dalam mendukung keterpaduan layanan. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai rute, jadwal, lokasi halte dan terminal, serta pilihan perjalanan untuk membantu perencanaan mobilitas sehari-hari.

Di sisi pemerintah, sistem tersebut diperlukan untuk mendukung perencanaan jaringan, pemantauan operasional, evaluasi kualitas pelayanan, dan pengambilan keputusan berbasis data.

Karena itu, pembagian tanggung jawab antara perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan dan komunikasi serta informatika perlu diperjelas. Perangkat daerah bidang perhubungan diharapkan berperan dalam substansi dan kebutuhan layanan transportasi, sedangkan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika memberikan dukungan teknis sesuai tugas dan fungsinya.

Pengelolaan sistem informasi juga perlu memperhatikan koordinasi, pemutakhiran data, keamanan informasi, interoperabilitas antarsistem, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan daerah.

Fraksi PKS turut menekankan pentingnya akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki keterbatasan akses digital. Oleh sebab itu, penyediaan informasi transportasi perlu dilakukan melalui saluran yang mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Dorong transportasi publik yang berkelanjutan

Fraksi PKS menyambut baik pendapat dan masukan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.

Melalui pembahasan tersebut, Fraksi PKS berharap dapat dihasilkan peraturan daerah yang memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme pelaksanaan yang mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat.

Penguatan integrasi Transjatim, feeder, jaringan transportasi, terminal, dan sistem informasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong masyarakat menjadikan transportasi publik sebagai pilihan perjalanan yang semakin mudah, aman, nyaman, dan terjangkau.

Dengan perencanaan yang terarah dan koordinasi lintas wilayah yang kuat, penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi di Jawa Timur diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pelayanan, memperlancar aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *