oleh

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Setujui Perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dapat menerima dan melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menuju tahap penetapan.

banner 336x280

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Erma Susanti, S.E., M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin, 28 September 2026.

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, Erma menegaskan bahwa hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu pijakan penting dalam pencermatan akhir terhadap Raperda tersebut.

Menurutnya, fasilitasi Kemendagri tidak sekadar dipandang sebagai tahapan administratif, tetapi juga menjadi proses untuk memastikan kesesuaian yuridis dan materiil Raperda dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kepatutan, kemampuan keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas.

“Fasilitasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses untuk memastikan kesesuaian yuridis dan materiil Raperda, sekaligus menjaga kepatutan, kemampuan keuangan daerah, dan akuntabilitas,” kata Erma dalam penyampaian pendapat akhirnya.

Erma menjelaskan, sejak awal pembahasan Fraksi PDI Perjuangan telah menempatkan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dalam kerangka kepatutan, efisiensi, kemampuan keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas.

Fraksi juga memberikan perhatian terhadap kejelasan pengaturan kegiatan reses, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta penguatan fungsi DPRD agar dukungan kelembagaan tetap berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan dan representasi masyarakat.

Sekitar 80 Persen Perhatian Fraksi Sejalan dengan Hasil Fasilitasi

Setelah mencermati hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDI Perjuangan menyebut terdapat titik temu yang cukup kuat dengan pandangan yang telah disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan pemetaan substantif internal Fraksi, sekitar 80 persen pokok perhatian Fraksi berada pada arah yang sejalan atau memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi.

Erma menegaskan, angka tersebut merupakan hasil pemetaan Fraksi PDI Perjuangan dan bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Titik temu tersebut antara lain menyangkut harmonisasi regulasi, tertib pengelolaan keuangan daerah, kepatutan dan efisiensi penggunaan anggaran, pengaturan kegiatan reses, pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta penataan dukungan kelembagaan DPRD.

“Persentase ini merupakan hasil pemetaan Fraksi dan bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dalam aspek konsiderans dan landasan hukum, hasil fasilitasi melakukan penataan terhadap konstruksi yuridis Raperda serta hubungan antara tujuan perubahan Perda dengan penguatan fungsi DPRD.

Fraksi menilai penyempurnaan tersebut penting agar Raperda memiliki dasar hukum yang lebih tertib serta tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara dalam pengaturan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, hasil fasilitasi memperjelas kedudukan anggaran DPRD sebagai bagian dari anggaran Sekretariat DPRD serta pelaksanaannya dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penegasan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan tertib administrasi.

Reses Harus Bermuara pada Aspirasi Masyarakat

Salah satu aspek yang mendapat perhatian cukup besar adalah pelaksanaan kegiatan reses. Fraksi PDI Perjuangan sejak awal menempatkan reses sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi representasi DPRD.

Fraksi menilai kegiatan reses harus dilaksanakan secara patut, efisien, sesuai kemampuan keuangan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil fasilitasi Kemendagri memberikan ruang penyesuaian waktu bagi wilayah dengan kondisi geografis tertentu, dengan tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi dan ketentuan Tata Tertib DPRD.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pendekatan tersebut dinilai dapat mengakomodasi kondisi faktual daerah tanpa menghilangkan mekanisme pengendalian.

Erma juga menyoroti biaya perjalanan dinas dalam kegiatan reses. Hasil fasilitasi memberikan kejelasan mengenai penganggaran dan pertanggungjawaban, termasuk pembedaan antara uang harian secara lumsum dengan biaya transportasi dan penginapan berdasarkan biaya riil.

Ketentuan teknis selanjutnya diarahkan untuk diatur melalui Tata Tertib DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi memandang pengaturan tersebut memperkuat prinsip proporsionalitas, kehati-hatian dan akuntabilitas.

Selain itu, fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan reses ditempatkan dalam belanja penunjang kegiatan DPRD, diformulasikan dalam RKA Sekretariat DPRD, serta dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dukungan fasilitas tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja kegiatan reses.

Penataan Hak Kesejahteraan dan Aset Daerah

Pada pengaturan hak kesejahteraan, rumah negara, kendaraan perorangan dinas dan tunjangan transportasi, hasil fasilitasi bergerak searah dengan perhatian Fraksi terkait harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Penataan penggunaan dan pengembalian aset daerah juga menjadi bagian dari penyempurnaan.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan nomenklatur dan penataan aset tersebut dapat memperjelas hak sekaligus tanggung jawab atas fasilitas yang bersumber dari APBD.

Sementara terkait pengawalan lalu lintas bagi pimpinan DPRD, hasil fasilitasi mengarahkan agar ketentuan tersebut tidak dimuat dalam Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD karena berada di luar ruang lingkup materi muatan Perda.

Fraksi PDI Perjuangan memandang penyempurnaan tersebut secara konstruktif karena menempatkan suatu pengaturan pada dasar hukum dan instrumen yang tepat.

Masih Ada Catatan yang Harus Dikawal

Meski menyatakan sebagian besar perhatian Fraksi telah memperoleh titik temu dalam hasil fasilitasi, Erma menegaskan masih terdapat sejumlah agenda yang perlu dikawal dalam implementasinya.

Di antaranya dokumentasi dan tindak lanjut hasil reses, integrasi aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan, evaluasi efektivitas reses, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.

Menurut Fraksi, seluruh persoalan tersebut tidak harus diwujudkan dalam bentuk norma baru dalam Perda. Sebagian merupakan bagian dari tata kelola, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang harus diperkuat setelah Perda ditetapkan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan bahwa hak keuangan dan administratif DPRD harus dipandang sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan sebagai tujuan tersendiri.

Dukungan tersebut harus mampu memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan dan representasi masyarakat.

“Setiap dukungan yang diberikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan dalam menjalankan fungsi, serta kemampuan DPRD menghasilkan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Erma.

Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya pengelolaan seluruh dukungan keuangan DPRD secara terbuka, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan mekanisme, bukti pertanggungjawaban serta pemisahan antara kebutuhan kelembagaan dan kepentingan pribadi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan DPRD.

Fraksi juga menekankan perlunya keseimbangan antara kebutuhan dukungan kelembagaan dengan kemampuan keuangan daerah.

Setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan dukungan yang proporsional terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.

Komitmen pada Implementasi

Setelah Perda ditetapkan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan secara konsisten.

Komitmen tersebut mencakup penyelesaian ketentuan pelaksana yang diperlukan agar tidak terjadi kekosongan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pimpinan maupun anggota DPRD.

Di sisi DPRD, dukungan yang diberikan melalui Perda tersebut harus benar-benar menunjang pelaksanaan fungsi kelembagaan.

Peningkatan dukungan, menurut Fraksi, harus berjalan beriringan dengan peningkatan disiplin kerja, kualitas pengambilan keputusan dan tanggung jawab dalam menghasilkan kebijakan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan akan menempatkan implementasi Perda sebagai bagian dari evaluasi kinerja kelembagaan DPRD.

Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan penggunaan anggaran, tetapi juga perkembangan kualitas produk legislasi, pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan, serta kemampuan DPRD mengartikulasikan kepentingan masyarakat dalam kebijakan daerah.

Fraksi Nyatakan Sikap

Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, pandangan fraksi, tanggapan fraksi serta hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Fraksi PDI Perjuangan memandang Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 telah memperoleh penyempurnaan yang diperlukan.

Fraksi menilai substansi Raperda telah diarahkan pada harmonisasi regulasi, tertib pengelolaan keuangan, kepatutan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.

Atas dasar tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap untuk menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk dilanjutkan menuju tahap penetapan, dengan tetap memberikan catatan bahwa implementasi Perda harus dikawal secara konsisten.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kualitas regulasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rumusan norma, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, kedisiplinan pengelolaan anggaran, kualitas fungsi DPRD dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Perubahan Perda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai penyesuaian regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur.

” Dukungan kelembagaan yang semakin baik harus melahirkan kinerja DPRD yang semakin berkualitas dan semakin dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkas Erma.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *