Media Central Magetan, Bertempat di gedung pertemuan pada Selasa (29/9/2026) Pemerintah Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Jatim, yang secara resmi menggealar Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa / RKPDes yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBDes TA 2027.
Giat yang merupakan agenda rutin (tiap tahun) dalam penyelenggaraan dihadiri oleh Forkopimca Karas, semua Aparatur Perangkat Desa Temboro, BPD, LPM, Ibu-ibu PKK, RT/RW, dan semua elemen masyarakat yang ada.
Dalam Musdes ini, sejumlah prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah, disepakati untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan infrastruktur dasar desa. Yang diselenggarakan secara partisipatif dan transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah untuk mufakat. Sebagaimana yang disampaikan Sabar, Kepala Desa Temboro dalam sambutan.


Di pemaparan juga secara rinci diutarakan Aziza Rahmawati, Sekretaris Desa Temboro mengenai realisasi jumlah-jumlah anggaran yang sudah dilaksanakan, terhadap program dan kegiatan yang tetap selaras dengan penyesuaian kebutuhan. Diantaranya 17 poin dalam SDGs oleh Kementerian Desa yaitu ;
Bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa
-Sub bidang kawasan permukiman (pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa, pembakaran di TPS3R)
-Bidang perhubungan, komunikasi dan informasi
-Bidang pariwisata (pembangunan pasar pujasera Temboro, rehabilitasi kios/pasar milik desa, rehabilitasi bekas Pustu lumbung depan pasar desa)
-Bidang pengelolaan lingkungan hidup (pelatihan sosialisasi penyuluhan tentang lingkungan hidup dan ketahanan).
RKPDES Temboro TA 2027 meliputi ;
-BLT Desa untuk KPM sesuai ketentuan
-Promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa
-Dukungan KDPM
-Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa
-Penguatan desa berketahanan iklim, mitigasi dan tanggap bencana
-Ketahanan pangan dan ekonomi
-Infrastruktur desa, pembangunan melalui pendekatan padat karya tunai
-Sektor prioritas desa, pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Tentang kegiatannya juga meliputi ;
-Pengisian pemilihan anggota BPD
-Sosialisai dan simulasi Pilkades secara E voting
-Sertifikasi TKD
-Penetapqn dan penegasan batas desa
-Penyelenggaraan pos kesehatan desa, polindes milik desa
-SMD MMD
-Rembug stunting
-PKTD, pemeliharaan prasarana jalan desa, pembersihan/normalisasi saluran air
-Pengerukan saluran air sisi utara kios KDMP
-Kegiatan dan pembinaan pelatihan Linmas
-Peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Dari semua uraian menjadi pedoman dan landasan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan harapan transparan dan akuntabilitas untuk mewujudkan Desa Temboro yang maju, mandiri, dan sejahtera, pungkasnya lebih lanjut.
Musdes penetapan ini menghasilkan keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Temboro pada Tahun Anggaran 2027, yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa Temboro.
Sementara itu Camat Karas Arief Prabowo Sukoco, S.T., M.T. dalam sambutan juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2027 yang berjalan demokratis dan transparan. Sebagai wujud partisipatif seluruh keputusan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan secara akuntabel. (Ex)




















Komentar